November 24, 2011

Nabi Sulaiman Seorang Juri

Tulisan ini dikutip dari berbagai sumber yang ditemukan dalam dunia online dan berhasil dikumpulkan oleh Kang Fathur

Sewaktu Daud, ayahnya menduduki tahta kerajaan Bani Isra'il ia selalu mendampinginnya dalam tiap-tiap sidang peradilan yang diadakan untuk menangani perkara-perkara perselisihan dan sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Ia memang sengaja dibawa oleh Daud, ayahnya menghadiri sidang-sidang peradilan serta menyekutuinya di dalam menangani urusan-urusan kerajaan untuk melatihnya serta menyiapkannya sebagai putera mahkota yang akan menggantikanya memimpin kerajaan, bila tiba saatnya ia harus memenuhi panggilan Ilahi meninggalkan dunia yang fana ini. Dan memang Sulaimanlah yang terpandai di antara sesama saudara yang bahkan lebih tua usia daripadanya.

Suatu peristiwa yang menunjukkan kecerdasan dan ketajaman otaknya iaitu terjadi pada salah satu sidang peradilan yang ia turut menghadirinya. dalam persidangan itu dua orang datang mengadu meminta Nabi Daud mengadili perkara sengketa mereka, iaitu bahawa kebun tanaman salah seorang dari kedua lelaki itu telah dimasuki oleh kambing-kambing ternak kawannya di waktu malam yang mengakibatkan rusak binasanya perkarangannya yang sudah dirawatnya begitu lama sehingga mendekati masa menuainya. Kawan yang diadukan itu mengakui kebenaran pengaduan kawannya dan bahawa memang haiwan ternakannyalah yang merusak-binasakan kebun dan perkarangan kawannya itu.

Dalam perkara sengketa tersebut, Daud memutuskan bahawa sebagai ganti rugi yang dideritai oleh pemilik kebun akibat pengrusakan kambing-kambing peliharaan tetangganya, maka pemilik kambing-kambing itu harus menyerahkan binatang peliharaannya kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi yang disebabkan oleh kecuaiannya menjaga binatang ternakannya.

Akan tetapi Sulaiman yang mendengar keputusan itu yang dijatuhkan oleh ayahnya itu yang dirasa kurang tepat berkata kepada si ayah: "Wahai ayahku, menurut pertimbanganku keputusan itu sepatut berbunyi sedemikian : Kepada pemilik perkarangan yang telah binasa tanamannya diserahkanlah haiwan ternak jirannya untuk dipelihara, diambil hasilnya dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedang perkarangannya yang telah binasa itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya, kemudian masing-masing menerima kembali miliknya, sehingga dengan cara demikian masing-masing pihak tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang sepatutnya."

Kuputusan yang diusulkan oleh Sulaiman itu diterima baik oleh kedua orang yang menggugat dan digugat dan disambut oleh para orang yang menghadiri sidang dengan rasa kagum terhadap kecerdasan dan kepandaian Sulaiman yang walaupun masih muda usianya telah menunjukkan kematangan berfikir dan keberanian melahirkan pendapat walaupun tidak sesuai dengan pendapat ayahnya.

Peristiwa ini merupakan permulaan dari sejarah hidup Nabi Sulaiman yang penuh dengan mukjizat kenabian dan kurnia Allah yang dilimpahkan kepadanya dan kepada ayahnya Nabi Daud.

Jika anda berminat ingin membaca artikel tentang Kisah 25 Nabi dan Rasul beserta E-booknya
Satank MkrBerkomentar
Bagikan kepada teman!
Garis
300x250

0comments:

Catatan:
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="pre">KODE ANDA DI SINI...</i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">URL GAMBAR ANDA DI SINI...</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">JUDUL ANDA DI SINI...</b>
Untuk menyisipkan catatan, gunakan tag <b rel="quote">CATATAN ANDA DI SINI...</b>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS ANDA DI SINI...</b>
Untuk menciptakan efek huruf miring gunakan tag <i>TEKS ANDA DI SINI...</i>

Khusus untuk membalas komentar disarankan menggunakan tombol balas di samping komentar terkait dibandingkan menggunakan formulir komentar di bawah agar komunikasi lebih terstruktur. Karena mungkin, apa yang Anda tanyakan/katakan saat ini akan sangat bermanfaat bagi pembaca lain.

NB: Jangan menuliskan link aktif karena akan terhapus secara otomatis.

 
TOP